PENGERTIAN,
TUJUAN, DAN MACAM-MACAM PERNIKAHAN
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Fiqh III
Dosen
Pengampu : Ambar Hermawan, M.Ag
Kelas
: M Reguler Sore
Disusun
oleh :
Sri Suharnik 2021214454
Amrina Rosada 2021214456
M.Yusuf Azhari 2021214486
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya
dari dua buah sisi. Dimana pernikahan
merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya
jalan penyaluran seks yang disah-kan oleh agama. Dari sudut pandang ini, maka
pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja
memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki
keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus
disalurkan.
Sebagai manusia normal kebutuhan syahwat terhadap
lawan jenis sangatlah harus dipenuhi. Karena itulah kodrat manusia untuk hidup
berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 21.
Akan tetapi banyak terjadi penyimpangan seks maupun pernikahan yang wajar.
Pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih
mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam Al-Qur’an
telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam
hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya
bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari
itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap
manusia dapat membangun surga dunia maupun di akhirat. Semua hal itu akan
terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang
sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
definisi pernikahan dalam islam?
2. Apa
saja tujuan pernikahan dalam islam?
3. Apa
saja macam pernikahan terlarang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Secara bahasa
nikah berasal dari bahasa arab yaitu “an-nikah” (اَلنِّÙƒَاØُ)
yang mempunyai beberapa makna sebagai berikut :
1. Kumpul
atau “al-jam’u” (اَÙ„ْجَÙ…ْعُ)[1]
2. Hubungan
kelamin atau “al-wath-u” (اَÙ„ْÙˆَØ·ْ Ø¡ُ)
yang artinya hubungan seksual
3. Akad
atau “al-‘aqdu”, maksudnya sebuah akad, atau bisa juga bermakna ikatan
atau kesepakatan.[2]
Sedangkan
menurut syara’, pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan
suami-istri (termasuk hubungan seksual) antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan bukan mahram yang memenuhi berbagai syarat tertentu, menetapkan hak
dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang sehat vsecara lahir
dan batin.[3]
Beberapa ulama
fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan pernikahan sebagai berikut :
1. Ulama
Hanafiyah
Pernikahan
adalah suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja.[4]
2. Ulama
Syafi’iyah
Pernikahan
adalah suatu akad dengan menggunakan lafal nikah atau zauj yang
memiliki arti wath’i.[5]
3. Ulama
Malikiyah
Pernikahan
adalah suatu akad yang mengandung arti mut’ah untuk mencapai kepuasan,
dengan tidak mewajibkan adanya harga.[6]
4. Ulama
Hanabilah
Pernikahan
adalah akad dengan menggunakan lafal inkah atau tazwij untuk mendapatkan kepuasan.[7]
B. Tujuan Pernikahan
Tujuan
pernikahan sebagai berikut :
1. Memperoleh
kebahagiaan dan ketenteraman.
2. Melaksanakan
libido seksualis
3. Memperoleh
keturunan yang baik
4. Mengikuti
sunah Nabi Muhammad saw
5. Menjalankan
perintah Allah
6. Untuk
berdakwah[8]
7. Memelihara
diri dari kerusakan
8. Menimbulkan
kesungguhan bertanggungjawab dan mencari harta yang halal[9]
C. Macam-macam pernikahan terlarang
1. Nikah
kontrak
Nikah kontrak
adalah akad nikah yang mengandung ketentuan pembatasan waktu perkawinan baik
dari ucapan wali maupun ucapan penerimaan dari calon suami.[10]
2. Nikah
mut’ah
Nikah mut’ah
disebut juga ziwaj muaqqat dan ziwaj munqathi, artinya nikah yang ditentukan
untuk sesuatu waktu tertentu, atau perkawinan yang terputuskan. Adapun yang
dimaksud mut’ah ialah nikah dengan maksud dalam waktu yang tertentu itu
seseorang dapat bersenang-senang melepaskan keperluan syahwatnya.[11]
3. Nikah
muhallil
Nikah muhallil
adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah dicerai
tiga kali oleh suaminya yang pertama, setelah masa iddahnya dengan tujuan
setelah pernikahan suami kedua akan menceraikan istrinya agar bisa dinikahi
kembali oleh suami yang pertama.[12]
4. Nikah
syighar
Nikah syighar
disebut juga nikah pertukaran. Adapun yang dimaksud nikah syighar atau nikah
pertukaran adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara pertukaran antara
seorang laki-laki yang menikahkan perempuan di bawah kekuasaannya dengan
laki-laki lain, dengan syarat bahwa laki-laki yang kedua juga harus menikahkan
perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan laki-laki pertama tanpa adanya
mahar pada kedua pernikahan.[13]
5. Pinangan
atas pinangan
Pinangan atas
pinangan maksudnya adalah menikahi wanita yang telah dipinang oleh orang lain.[14]
D. Penyimpangan Seksual yang menyalahi kodrat manusia
1.
Sodomi/anal seks
Sodomi adalah
perkawinan atau persetubuhan lewat jalur dubur perempuan, laki-laki, maupun
binatang.[15]
2.
Homoseksual/Gay
Homoseksual
adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan laki-laki.[16]
3. Lesbian
Lesbian
dalam bahasa arab disebut assihaq adalah hubungan seks sesama wanita,
yang dimaksud ialah persentuhan dengan maksud mencapai kenikmatan tanpa
senggama.[17]
4.
Bisex
Bisex
terdiri dari kata “bi” artinya 2, maksudnya dua jenis kelamin, dan “sex”
artinya hubungan kelamin. Jadi, bisex adalah sebuah orientasi sexsual seorang
pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita.[18]
5.
Transgender
Transgender
adalah sebuah orientasi seksual seorang pria atau wanita dengan
mengidentifikasi dirinya menyerupai pria atau wanita. Misalnya seperti waria.[19]
BAB III
KESIMPULAN
Pernikahan
adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan suami-istri (termasuk hubungan
seksual) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan bukan mahram yang
memenuhi berbagai syarat tertentu, menetapkan hak dan kewajiban masing-masing
demi membangun keluarga yang sehat vsecara lahir dan batin.
Tujuan
pernikahan meliputi : memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman, melaksanakan
libido seksualis, memperoleh keturunan yang baik, mengikuti sunah Nabi Muhammad
saw, menjalankan perintah Allah, untuk berdakwah, memelihara diri dari
kerusakan, dan menimbulkan kesungguhan bertanggungjawab dan mencari harta yang
halal.
Macam-macam
pernikahan terlarang meliputi : nikah kontrak, nikah mut’ah, nikah muhallil,
nikah syighar, dan menikahi pinangan atas pinangan. Adapun penyimpangan seks
yang menyalahi kodrat manusia meliputi : homoseksual(gay), sodomi(anal seks),
lesbian, bisex, dan transgender. Baik pernikahan terlarang maupun penyimpangan
seks semuanya itu hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
______. Tanpa Tahun. Fitrah LKS Fiqih
untuk SMA/MA Kelas IX Semester 2. Surakarta : Putra Nugraha.
Abidin,
Slamet dan Aminudin. 1999. Fiqih
Munakahat 1. Bandung : CV Pustaka Ceria.
An’im, Abu. 2009. Kamasutra. Jawa
Barat : Mu’jizat.
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 2002.
Fiqih Praktis 2. Bandung : Mizan.
Ghazaly, Abd. Rahman. 2004. Fiqh
Munakahat. Jakarta : Kencana.
Laros, Mas Say. 2011. “Mengenal Lebih Dekat Kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisex Dan
Transgender), Kaum Minoritas Yang Termarginalkan” https://kanal3.wordpress.com/2011/05/02/
mengenal-lebih-dekat-kaum-lgbt-lesbiangaybisex-dan-transgenderkaum-minoritas-yang-termarginalkan (2 Mei 2011). Diakses 24 Februari 2016.
Sahrani, Sohari. 2014. Fikih Munahat.
Jakarta : Rajawali Press.
[1] Sohari Sahrani, Fikih Munahat
(Jakarta : Rajawali Press, 2014), Cet.Ke-4. Hlm. 7
[2] Fitrah LKS Fiqih untuk SMA/MA
Kelas IX Semester 2 (Surakarta : Putra Nugraha, Tanpa Tahun) Hlm. 3
[3] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih
Praktis 2 (Bandung : Mizan, 2002), Cet.Ke-1. Hlm.3
[4] Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih
Munakahat 1, (Bandung : CV Pustaka Ceria, 1999) Cet.Ke-1. Hlm. 10
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid. Hlm. 11
[8] Ibid. Hlm. 12-18
[9] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh
Munakahat (Jakarta : Kencana, 2004), Cet.Ke-2, Hlm. 28-29
[10] Ibid. Hlm. 37
[11] Ibid.
[12] Ibid. Hlm. 40
[13] Slamet Abidin dan Aminudin, Op.Cit.
Hlm. 18
[14] Ibid. Hlm. 22
[15] Abu An’im, Kamasutra (Jawa
Barat : Mu’jizat, 2009) Cet.Ke-1, Hlm. 47
[16] Ibid. Hlm. 51
[17] Ibid. Hlm. 50
[18] Mas Say Laros. “Mengenal Lebih Dekat Kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisex Dan
Transgender), Kaum Minoritas Yang Termarginalkan” https://kanal3.wordpress.com/2011/05/02/
mengenal-lebih-dekat-kaum-lgbt-lesbiangaybisex-dan-transgenderkaum-minoritas-yang-termarginalkan (2 Mei 2011). Diakses 24 Februari 2016
[19] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar