Jumat, 09 Desember 2016

Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Pernikahan



PENGERTIAN, TUJUAN, DAN MACAM-MACAM PERNIKAHAN


Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqh III
Dosen Pengampu : Ambar Hermawan, M.Ag
Kelas : M Reguler Sore 

logo stain.png

Disusun oleh :
Sri Suharnik                2021214454
Amrina Rosada           2021214456
M.Yusuf Azhari         2021214486

JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disah-kan oleh agama. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagai manusia normal kebutuhan syahwat terhadap lawan jenis sangatlah harus dipenuhi. Karena itulah kodrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 21. Akan tetapi banyak terjadi penyimpangan seks maupun pernikahan yang wajar.
Pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia maupun di akhirat. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana definisi pernikahan dalam islam?
2.    Apa saja tujuan pernikahan dalam islam?
3.    Apa saja macam pernikahan terlarang?
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pernikahan
Secara bahasa nikah berasal dari bahasa arab yaitu “an-nikah” (اَلنِّÙƒَاحُ) yang mempunyai beberapa makna sebagai berikut :
1.    Kumpul atau “al-jam’u” (اَÙ„ْجَÙ…ْعُ)[1]
2.    Hubungan kelamin atau “al-wath-u” (اَÙ„ْÙˆَØ·ْ Ø¡ُ) yang artinya hubungan seksual
3.    Akad atau “al-‘aqdu”, maksudnya sebuah akad, atau bisa juga bermakna ikatan atau kesepakatan.[2]
Sedangkan menurut syara’, pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan suami-istri (termasuk hubungan seksual) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan bukan mahram yang memenuhi berbagai syarat tertentu, menetapkan hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang sehat vsecara lahir dan batin.[3]
Beberapa ulama fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan pernikahan  sebagai berikut :
1.    Ulama Hanafiyah
Pernikahan adalah suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja.[4]
2.    Ulama Syafi’iyah
Pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal nikah atau zauj yang memiliki arti wath’i.[5]
3.    Ulama Malikiyah
Pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut’ah untuk mencapai kepuasan, dengan tidak mewajibkan adanya harga.[6]
4.    Ulama Hanabilah
Pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal inkah atau tazwij untuk mendapatkan kepuasan.[7]

B.  Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan sebagai berikut :
1.      Memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman.
2.      Melaksanakan libido seksualis
3.      Memperoleh keturunan yang baik
4.      Mengikuti sunah Nabi Muhammad saw
5.      Menjalankan perintah Allah
6.      Untuk berdakwah[8]
7.      Memelihara diri dari kerusakan
8.      Menimbulkan kesungguhan bertanggungjawab dan mencari harta yang halal[9]

C.  Macam-macam pernikahan terlarang
1.      Nikah kontrak
Nikah kontrak adalah akad nikah yang mengandung ketentuan pembatasan waktu perkawinan baik dari ucapan wali maupun ucapan penerimaan dari calon suami.[10]
2.      Nikah mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga ziwaj muaqqat dan ziwaj munqathi, artinya nikah yang ditentukan untuk sesuatu waktu tertentu, atau perkawinan yang terputuskan. Adapun yang dimaksud mut’ah ialah nikah dengan maksud dalam waktu yang tertentu itu seseorang dapat bersenang-senang melepaskan keperluan syahwatnya.[11]
3.      Nikah muhallil
Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya yang pertama, setelah masa iddahnya dengan tujuan setelah pernikahan suami kedua akan menceraikan istrinya agar bisa dinikahi kembali oleh suami yang pertama.[12]
4.      Nikah syighar
Nikah syighar disebut juga nikah pertukaran. Adapun yang dimaksud nikah syighar atau nikah pertukaran adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara pertukaran antara seorang laki-laki yang menikahkan perempuan di bawah kekuasaannya dengan laki-laki lain, dengan syarat bahwa laki-laki yang kedua juga harus menikahkan perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan laki-laki pertama tanpa adanya mahar pada kedua pernikahan.[13]
5.      Pinangan atas pinangan
Pinangan atas pinangan maksudnya adalah menikahi wanita yang telah dipinang oleh orang lain.[14]

D.      Penyimpangan Seksual yang menyalahi kodrat manusia
1.                Sodomi/anal seks
Sodomi adalah perkawinan atau persetubuhan lewat jalur dubur perempuan, laki-laki, maupun binatang.[15]
2.                Homoseksual/Gay
Homoseksual adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan laki-laki.[16]

3.    Lesbian
Lesbian dalam bahasa arab disebut assihaq adalah hubungan seks sesama wanita, yang dimaksud ialah persentuhan dengan maksud mencapai kenikmatan tanpa senggama.[17]
4.    Bisex
Bisex terdiri dari kata “bi” artinya 2, maksudnya dua jenis kelamin, dan “sex” artinya hubungan kelamin. Jadi, bisex adalah sebuah orientasi sexsual seorang pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita.[18]
5.    Transgender
Transgender adalah sebuah orientasi seksual seorang pria atau wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai pria atau wanita. Misalnya seperti waria.[19]













BAB III
KESIMPULAN

Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan suami-istri (termasuk hubungan seksual) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan bukan mahram yang memenuhi berbagai syarat tertentu, menetapkan hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang sehat vsecara lahir dan batin.
Tujuan pernikahan meliputi : memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman, melaksanakan libido seksualis, memperoleh keturunan yang baik, mengikuti sunah Nabi Muhammad saw, menjalankan perintah Allah, untuk berdakwah, memelihara diri dari kerusakan, dan menimbulkan kesungguhan bertanggungjawab dan mencari harta yang halal.
Macam-macam pernikahan terlarang meliputi : nikah kontrak, nikah mut’ah, nikah muhallil, nikah syighar, dan menikahi pinangan atas pinangan. Adapun penyimpangan seks yang menyalahi kodrat manusia meliputi : homoseksual(gay), sodomi(anal seks), lesbian, bisex, dan transgender. Baik pernikahan terlarang maupun penyimpangan seks semuanya itu hukumnya haram.













DAFTAR PUSTAKA

______. Tanpa Tahun. Fitrah LKS Fiqih untuk SMA/MA Kelas IX Semester 2. Surakarta : Putra Nugraha.
Abidin, Slamet dan Aminudin. 1999.  Fiqih Munakahat 1. Bandung : CV Pustaka Ceria.
An’im, Abu. 2009. Kamasutra. Jawa Barat : Mu’jizat.
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 2002. Fiqih Praktis 2. Bandung : Mizan.
Ghazaly, Abd. Rahman. 2004. Fiqh Munakahat. Jakarta : Kencana.
Sahrani, Sohari. 2014. Fikih Munahat. Jakarta : Rajawali Press.


[1] Sohari Sahrani, Fikih Munahat (Jakarta : Rajawali Press, 2014), Cet.Ke-4. Hlm. 7
[2] Fitrah LKS Fiqih untuk SMA/MA Kelas IX Semester 2 (Surakarta : Putra Nugraha, Tanpa Tahun) Hlm. 3
[3] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 2 (Bandung : Mizan, 2002), Cet.Ke-1. Hlm.3
[4] Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat 1, (Bandung : CV Pustaka Ceria, 1999) Cet.Ke-1. Hlm. 10
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid. Hlm. 11
[8] Ibid. Hlm. 12-18
[9] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta : Kencana, 2004), Cet.Ke-2, Hlm. 28-29
[10] Ibid. Hlm. 37
[11] Ibid.
[12] Ibid. Hlm. 40
[13] Slamet Abidin dan Aminudin, Op.Cit. Hlm. 18
[14] Ibid. Hlm. 22
[15] Abu An’im, Kamasutra (Jawa Barat : Mu’jizat, 2009) Cet.Ke-1, Hlm. 47
[16] Ibid. Hlm. 51
[17] Ibid. Hlm. 50
[19] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar